CARA MEMBUAT SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN

CARA MEMBUAT SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Berikut ini adalah cara membuat surat keterangan catatan kepolisian atau yang biasa kita sebut SKCK, dan biasanya surat itu di pergunakan untuk mendaftar sekolah/perguruan tinggi,mendaftar pekerjaan swasta maupun CPNS.

Menurut pengalaman saya pribadi langkah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memenuhi persyaratan CPNS dan untuk kepentingan yang lain sedikit berbeda, yaitu:

1. Untuk memenuhi persyaratan mendaftar CPNS
Kita harus menyiapkan pas photo 3x4 sebanyak 2lembar dan 4x6 sebanyak 3lembar, dan membawa foto copy KTP, setelah itu kita langsung datang ke Polres untuk sidik jari dan langsung pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

2.Untuk memenuhi persyaratan lainya
Kita harus menyiapkan pas photo seperti yang tertera pada no.1 di atas dan membawa foto copy Kartu keluarga dan KTP, dan setelah itu kita harus datang ke kantor kelurahan untuk minta surat keterangan atau pengantar untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), selesai pengantar itu dibuat kita langsung disuruh minta setempel dan tandatangan persetujuan ke kantor kecamatan, sehabis itu kita langsung datang ke kantor polsek setempat untuk minta di buatkan SKCK,cukup slese di situ saja.

Jadi perbedaannya kalo untuk memenuhi persyaratan melamar CPNS kita cukup langsung datang ke polres dan untuk memenuhi persyaratan yang lain katakanlah untuk melamar pekerjaan di swasta kita cukup sampe di polsek saja.

Demikian cara membuat surat keterangan catatan kepolisian dari saya semoga bermanfaat dan kalau ada kekeliruan kurang lebihnya saya mohon maaf sebesar besarnya.

3 komentar: